Hukum


Hallo Semua, Sahabat kali ini saya akan membahas pengertian hukum dan jenis-jenis hukum. hukum itu dapat di artikan sebagai suatu sistem aturan atau ada yang secara resmi diangap mengikat atau di kukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Ada beberapa pendapat tentang pengertian hukum dia antara lain adalah :
Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.

Sedangkan Aritoteles mengatakan bahwa hukum hanya sebagai kumpulan, peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi hakim.

Menurut mayers Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarat, serta sebagai pendoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.



E.Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah hinpunan petunjuk hidup."- Perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat-" yang seharusnya di taati oleh seluruh anggota. Oleh karna itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau penguasa.

Hukum Di bagi menjadi 2:


Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 
Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remedium, merupakan upaya hukum terakhir, senjata pamungkas dan lain sebagainya, terkenal karena mengandung sanksi yang cukup berat, yakni sanksi yang langsung dikenakan kepada sipelanggar hukum pidana sebagai suatu nestapa, suatu derita badan, tidak dapat diwakilkan, dikuasakan maupun dipindahtangankan.
Hukuman, Lazim juga disebut dengan pidana, sanksi, straf, punishment, oleh karena itu disarankan agar hati – hati mempergunakan istilah PIDANA dalam setiap telaah hukum pidana, khususnya yang ada disekitar pemahaman mengenai pidana.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukuman ditujukan untuk menjerakan manusia dari pelanggaran hukum pidana agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi, sekaligus memberikan aspek menakutkan bagi orang lain agar tidak melakukan tindak pidana.
Mengenai “hukuman”, banyak timbul pendapat yang bersifat pro dan kontra, terutama sekali tentang hukuman mati, dan adalah suatu kenyataan bahwa kedua sikap ini, terjadi juga di berbagai Negara yang ada di dunia, masing-masing pro dan kontra, demikian juga sebaliknya.
Memang harus diakui bahwa kerasnya hukuman tidak mutlak dapat menghapuskan kriminalitas dari permukaan bumi ini, sehingga orientasi penghukuman tidak lagi semata-mata sebagai hukuman tetapi juga sebagai bagian dari social problem yang senantiasa harus dihadapi, dialami sekaligus diselesaikan (social solution) dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat itu sendiri.
Menurut Hegel, Pidana merupakan keharusan logis sebagai konsekwensi dari adanya kejahatan, karena kejahatan merupakan pengingkaran terhadap ketertiban hukum negara, sedangkan menurut Pellegrino Rossi, pidana mempunyai pengaruh antara lain terhadap perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat sekaligus menjadi prevensi umum.
Oleh karena berbagai pendapat itu maka Pidana dapat dilihat dari sudut tujuannya yaitu :
a. Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds);
b, Adanya pengaruh yang sifatnya mendidik (the educational effect);
c, Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (The peace keeping function).




Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku


Saran : Kawan-kawan semua terima kasih atas kunjunganya semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat taati hukum yang ada jangan kalian langgar jika ingin tertib terimakasi ^__^
Share on Google Plus

About SkyForce

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar