Pengertian Hak Asasi Manusia menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Pakar
Menurut
Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia,
bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam
kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut Islam
HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
Hak
atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia
tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai
dengan ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain
ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga
merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar,
sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4)
menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan
penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian
pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas
pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk
memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dalam
konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang
bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat
penegasan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah — memiliki tanggung
jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau
pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar,
dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Di
tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah
diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas
pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan
lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan
kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi
semua orang dengan
c. segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d. Pendidikan
tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan
kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan
pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
e. Pendidikan
dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi
orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan
periode pendidikan dasar mereka;
f. Pengembangan
suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif,
suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi
material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pendidikan
adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan
hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah
sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak-anak yang
dimarjinalkan secara ekonomi dan social dapat mengangkat diri mereka
keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam
komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk
memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan
seksual yang berbahaya.
Anak
menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah
satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan
orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini
tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dalam
konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak, doktrin
hukum HAM internasional menegaskan kewenangan atributif negara untuk
mengambil tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi sekelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan (vulnerable groups). Anak-anak
termasuk ke dalam kelompok ini, Menurut Human Rights Reference,
kelompok masyarakat yang tergolong rentan adalah : pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok minoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), anak-anak (children), dan perempuan (women).
Artinya negara seharusnya melakukan intervensi secara aktif untuk
menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang secara khusus ditujukan
kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat.
Dalam
titik ini merubah anutan paradigma pembangunan yang tidak berorientasi
kepada kepentingan anak menjadi pembangunan berparadigma kepentingan
terbaik untuk anak menjadi langkah fundamental. Children mainstreaming policy
merupakan kebijakan yang menempatkan isu anak ke dalam isu pembangunan
dan mengkaitkan semua analisis pembangunan berdasarkan prinsip
kepentingan yang terbaik untuk anak.
Dalam
ketentuan substansi KHA, Komite Hak Anak mengkategorikan anak-anak
berikut sebagai kelompok khusus anak-anak yang membutuhkan upaya
perlindungan secara khusus :
- Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced people)dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata (children in situation of armed conflict)
- Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi ekonomi, penyalahgunaan obat (drug abuse), eksplotasi seksual, perdagangan anak (trafficking), dan ekploitasi bentuk lainnya
- Anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the Law)
- Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok minoritas (children from indigenous people and minorities)
Selanjutnya, Vivit Muntarbhorn mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan sebagai berikut :
- Anak-anak pedesaan
- Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
- Anak perempuan
- Pekerja anak
- Pelacuran anak
- Anak-anak cacat
- Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
- Anak-anak dalam penjara
- Anak-anak korban kekerasan dan terlantar
Anak-anak dalam kondisi tersebut seharusnya diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan, namun Komite
Hak Anak masih menemukan fakta bahwa pendidikan tidak gratis seperti
yang selalu dikampanyekan para calon legislative maupun calon pemimpin
di negeri ini, bahkan tingkat dasar serta pendidikan lanjutan tidak
terjangkau oleh banyak keluarga. Komite juga memprihatinkan masih
tingginya tingkat putus sekolah dan anak yang mengulang kelas. Pada saat
yang sama, komite juga menunjukkan keprihatinan bahwa anak-anak yang
dinikahkan dan remaja-remaja yang mengandung umumnya tidak diijinkan
melanjutkan pendidikan mereka.
Uraian
di atas menunjukkan masih adanya kontradiksi antara peraturan yang ada
dengan pelaksanaannya. Komnas HAM sebagai pelaksana mandat UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk
menjamin berjalannya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi
manusia di Indonesia merasa penting untuk melakukan diseminasi tentang
hak asasi manusia khususnya hak pendidikan dalam rangka membangun
kepedulian dan komitmen bersama terhadap berjalannya pemenuhan hak
pendidikan bagi masyarakat rentan khususnya anak-anak.
Wacana.Sumber:::http://fh.upnjatim.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=170
Wacana.Sumber:::http://fh.upnjatim.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=170
Opini:: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.begitu pula Hak asasi tentang pendidikan itu perlu karna setiap manusia
0 komentar :
Posting Komentar