Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan


Sebelumnya mari kita tinjau keadilan secara harfiah. Keadilan berasal dari kata “adil” yang definisinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sama berat, tidak memihak, berpihak pada yang benar, atau sepatutnya. Sejatinya dengan asal katanya dari bahasa Arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan. Sementara definisi “keadilan” adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yang adil. Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa keadilan adalah perilaku atau perlakuan yang tidak memihak atau berat sebelah sehingga sesuai dengan yang sepatutnya. Aristoteles berendapat bahwa keadilan merupakan kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.



Saya pribadi memiliki definisi keadilan tersendiri yaitu tindakan yang seimbang antara hak dan kewajiban serta sesuai dengan kondisi yang ada tanpa memihak salah satu pihak manapun sehingga berlaku apa yang seharusnya dilakukan. Keadilan sendiri bukan berarti harus sama rata, tetapi harus tepat pada tempatnya. Contoh sederhana yang bisa kita amati adalah besarnya gaji didalam suatu perusahaan. Jika suatu perusahaan menetapkan gaji yang sama rata pada seluruh karyawannya baik itu manajer, staff, bahkan pesuruh dan satpam apa bisa dibilang adil ? Padahal mereka mendapat gaji yang sama ? Pasti semua menjawab sangatlah tidak adil karena pembagian gajinya disamaratakan tanpa melihat peran dan resiko dari pangkat yang dimilikinya. Gaji seorang manajer harus lebih tinggi dibanding OB (Office Boy) atau pesuruh karena peran dan resiko yang dijalani seorang manajer terhadap perusahaan lebih penting dan dominan serta ruang lingkupnya luas. Sementara untuk OB peran dan resikonya biasa dan minoritas yang ruang lingkupnya hanya sekitar ruang kantor saja. Jadi sudah sewajarnya dan adil jika gaji seorang manajer lebih tinggi dibanding gaji OB.

Atau kita ambil contoh lain misalnya seorang ibu membelikan kue tart besar untuk ketiga orang anaknya Ari, Avip dan Andi. Ibu tersebut membaginya sesuai tingkatan umur anak tersebut. Miasalnya anak pertama yang bernama Ari mendapat bagian terbesar dari kue tersebut karena dia anak tertua. Sementara bagian anak kedua yang bernama Avip mendapatkan kue lebih besar dari Andi, si bungsu yang akhirnya mendapat kue paling sedikit. Apakah hal tersebut dikatakan adil, tentu tidak. Hal ini karena kue tersebut adalah pemberian tanpa berlandaskan usaha apa-apa sehingga seharusnya mereka bertiga mendapat porsi yang sama rata yaitu masing-masing mendapat sepertiga dari kue tersebut. Hal ini baru bisa disebut adil. Kesimpulannya adil itu adalah sesuatu yang melakukan hal sesuai dengan tempatnya.

Keadilan sangat signifikan terutama dalam kehidupan sosial yang berhubungan dengan orang banyak. Karena itu, keadilan dibuat menjadi salah satu dasar negara kita, Pancasila yaitu sila ke 5 : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ironis memang keadilan yang sudah menjadi hal yang fundamental tetapi implementasi riil-nya masih dinilai kurang. Hukum masih berpihak pada pihak yang memiliki kuasa. Padahal kita tahu bahwa mendapatkan ganjaran hukum sesuai dengan perbuatannya adalah keadilan komutatif tetapi implementasinya tidak seperti yang dicita-citakan.


Setiap manusia butuh keadilan untuk mempertahankan nama baiknya. Nama baik merupakan kiasan yang artinya harga diri. Definisi dari harga diri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kesadaran akan berapa besar nilai yang diberikan kepada diri sendiri. Jadi yang dimaksud besarnya nilai adalah kehormatan orang tersebut tidak bisa diukur dari uang, melainkan harkat martabatnya sebagai manusia. Jika seseorang telah diperlakukan tidak adil, maka secara langsung itu membuat nama baiknya tercemar yang artinya merusak harga dirinya sehingga harkat dan martabatnya sebagai manusia yang seutuhnya hilang. Hal itu secara nyata merupakan perbuatan aniaya terhadap orang lain.

Jika kita tidak berlaku adil, maka kelompok yang teraniaya tersebut secara jelas akan membalas dendam, baik secara hukum maupun secara anarkis dengan kekerasan. Manusia jika nama baiknya tercemar maka manusia tersebut akan melakukan berbagai cara untuk memulihkan harga dirinya secara utuh kembali. Memang rasnya sakit sekali jika harga diri kita hilang karena ketidak adilan seseorang. Untuk itu, diperlukan keadilan dan ketegasan agar tidak ada pihak yang merasa dicurangi atau dirugikan alias sesuai dengan ganjarannya. Kesimpulannya, kita harus berlaku adil pada siapapun tanpa melihat persepsi pribadi.

BERBAGAI MACAM KEADILAN

Keadila secara umum dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan unsur-unsur dari rohani umum masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuan masyarakat tersebut kuat. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Contohnya adalah keadilan persamaan perlakuan hukum bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

2. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana jika berbagai hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally) atau disimpulkan adil sesuai dengan tempatnya. Sebagai contoh, pembagian gaji dalam suatu perusahaan dan pembagian kue yang dilakukan seorang ibu yang sudah dicontohkan sebelumnya.

3. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang cenderung ekstrim bahkan anarkis akan mengakibatkan ketidakadilan dalam masyarakat ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian hubungan antar masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang melanggar aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan kejahatannya.

Dalam kajian agama, khususnya agama Islam Allah SWT mewajibkan kita sebagai orang-orang beriman untuk berlaku Adil dan Jujur terutama pada saat menjadi saksi. Hal tersebut tertulis didalam Alquran surat An Nisaa (4) ayat 135 dan surat Al Maa'idah (5) ayat 8 :

“135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia[361] kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. “ (QS An Nisaa : 135).

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “. (QS Al Maaidah : 8).

Dari ayat tersebut Allah SWT memerintah kita sebagai orang yang beriman untuk selalu berlaku adil walaupun itu merupakan teman baik bahkan keluarga kandung kita. Adil yang dimaksud adalah adil dalam segala hal seperti pemerintahan, hukum, muamalah (perniagaan), rumah tangga (pada istri dan anak), sosial masyarakat, dan sebagainya. Walaupun kita benci terhadap orang tersebut ataupun ia merupakan teman atau keluarga kandung kita, kita harus berlaku adil saat mengadili atau menjadi saksi atas tindakan yang telah mereka perbuat. Walaupun kita berpura-pura dengan memutarbalikkan fakta atau keberatan menjadi saksi, Allah maha mengetahui apa yang kita lakukan itu tidak adil. Memang jika didunia tidak merasakan beban, akan tetapi di akhirat nanti ketidak adilan yang sudah kita lakukan akan dimintai pertanggungan jawabannya oleh Malaikat yang hakimnya adalah Allah SWT. Penegasan bahwa Allah SWT merupakan hakim paling adil seadil-adilnya tertera didalam Alquran ayat terakhir surat At Tiin (95) :

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya ?” (QS At Tiin : 8).

Kalimat tanya tersebut menjadi sebuah penegas yang nyata bahwa Allah adalah “Al Adl” yang artinya Maha Adil sesuai dengan Asmaul Husna. Jika kita berbuat tidak adil, maka secara nyata kita telah berbuat aniaya terhadap sesama manusia, walaupun orang yang kita curangi adalah orang kafir ataupun musuh kita. Berbuat aniaya adalah salah satu hal yang dibenci Allah SWT. Dengan berbuat adil, maka kita telah menegakkan yang haq yang membuat hubungan antar masyarakat rukun dan sejahtera. Innallōhu muqsitīn, Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi para pembaca.

SUMBER ::  http://affandymuradsite.blogspot.com/2012/04/manusia-dan-keadilan.html?m=0
Share on Google Plus

About SkyForce

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar